KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub 2024, Hadiahnya Rp 30 Juta

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 April 2024 | 08:30 WIB
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmadja)
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan sayembara maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Sayembara ini dimulai pada Selasa (16/4/2024).

"Untuk menyemarakkan pilkada DKI Jakarta, KPU mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti sayembara maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024" kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (17/4/2024).

Astri memastikan peserta yang mengikuti sayembara maskot dan jingle tidak dipungut biaya (gratis). Warga yang mengikuti sayembara ini harus ber-KTP Jakarta.

"Peserta yang dapat mengikuti sayembara adalah seluruh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan e-KTP yang tentunya juga harus mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan orisinalitas karya maskot dan jingle" ujar Astri.

Peserta yang ingin mengikuti sayembara, lanjut Astri, dapat mengirimkan hasil karya maskot melalui email [email protected] dan hasil karya jingle pada email [email protected] mulai 16-30 April 2024.

"Hadiah utama untuk masing-masing kategori (maskot dan jingle) sebesar Rp 30 juta dan hadiah hiburan untuk lima orang masing-masing Rp 2 juta," ungkapnya. 

Astri menegaskan setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan. 

Sebagai informasi, Pilgub 2024 mengangkat tema 'Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai'.

"Maskot dan jingle terpilih menjadi hak milik KPU DKI sebagai media sosialisasi dan KPU DKI punya hak eksklusif untuk mengubah atau menyempurnakan karya sesuai kebutuhan," ucap Astri.

"Penjurian akan secara langsung dilakukan untuk file yang dikirim, khususnya mulai 17 April sampai 8 Mei 2024. Pengumuman sayembara maskot dan jingle disampaikan pada 10 Mei 2024. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id atau instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: