Pengemudi Fortuner Arogan Sudah Jadi Tersangka, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Oleh: Mufit
Kamis, 18 April 2024 | 08:30 WIB
Ilustasi kasus pengemudi Fortuner arogan. (Foto: Freepik)
Ilustasi kasus pengemudi Fortuner arogan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner arogan berinisial PWGA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pelat nomor kendaraan dinas TNI.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka PWGA juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Titus saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Titus menyebutkan PWGA dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"(Dijerat pasal) 263 KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil Toyota Fortuner arogan dengan pelat dinas TNI palsu yang menabrak mobil wartawan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Benar (pengemudi) sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Titus menyebut supir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI palsu kabur ke rumah sang kakak usai menabrak mobil wartawan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Jadi, sejak kejadian itu, dia (pengemudi Fortuner) ke rumah kakaknya bersama istrinya," jelasnya.

Dia mengatakan, di lokasi tersebut, pelaku menyembunyikan mobil Toyota Fortuner dengan ditutup terpal.

Selain itu, tambah Titus, pihaknya tidak lagi menemukan pelat dinas TNI palsu yang viral di media sosial ketika mengamankan mobil Fortuner dari rumah kakak sang sopir.

"Mobil ada di rumah tersebut ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: