Polda Metro Catat 8.725 Kendaraan Langgar Ganjil-Genap saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
BeritaNasional.com - Sebanyak 8.725 kendaraan dikenakan tindakan tilang elektronik (e-TLE) karena melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pelanggaran gage (ganjil-genap) jumlah total 8.725," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Latif juga menjelaskan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu 4.524 kendaraan.
"Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," ungkap Latif.
Latif juga menyebutkan pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut terhadap 8.725 pelanggar.
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui sms hingga email," ucapnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sebanyak 4.027 unit kendaraan roda empat dikenakan tindakan tilang elektronik karena melanggar aturan ganjil-genap saat arus mudik.
“Penerapan ganjil-genap yang tercapture dari kamera pengawas terdapat 4.027 yang melanggar ganjil-genap," kata Aan dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).
Selain itu, lanjut Aan, angka kecelakaan selama musim mudik lebaran 2024 mengalami penurunan sebesar 12 persen jika dibandingkan tahun 2023.
“Selama arus mudik dari tanggal 4 sampai hari H Lebaran untuk laka lantas ada penurunan secara nasional 12 persen turun dari 1.793 kasus menjadi 1.581 kasus,” ungkapnya.
Aan mengatakan angka fatalitas atau korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan pada periode lebaran kali ini.
"Kemudian untuk fatalitas korban meninggal dunia ini juga turun 0,04 persen," ujarnya.
"Kemudian luka berat ada kenaikan 16% kemudian luka ringan terhadap penurunan 18% itu kita bandingkan dengan masa operasi Masa arus mudik tahun 2023,” tandas Aan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu