Polda Metro Jaya Jelaskan Status Terlapor dalam Laporan Dugaan Ijazah Palsu yang Dilayangkan Presiden Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 15 Mei 2025 | 19:12 WIB
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Presiden ke 7 Joko Widodo membuat laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberikan penjelasan terkait posisi "terlapor" dalam laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, status terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Ade Ary menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, yang dilaporkan oleh Jokowi adalah peristiwa hukumnya. Sejumlah nama yang tercantum dalam bukti laporan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Ya, jadi nama-nama ini (saksi yang diperiksa) muncul di kronologi perkara di laporan polisi yang dibuat oleh pelapor,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, Jokowi yang berada di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, mengetahui adanya video yang tersebar di media sosial berisi tudingan palsu dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya.

Konten video itu berkaitan dengan isu dugaan ijazah palsu tingkat S1 milik Jokowi, yang sempat disuarakan oleh beberapa pihak. Presiden kemudian meminta tim hukumnya untuk mengumpulkan bukti. Dari hasil pelacakan, ditemukan ucapan yang diduga berisi fitnah dilontarkan oleh sejumlah pihak berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Meski telah mengantongi sejumlah bukti, laporan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan nama terlapor. Hal ini karena fokus laporan adalah pada dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang terjadi pada 26 Maret 2025.

“Jadi, paham ya. Seperti gini analoginya: korban kehilangan motor. Dia belum tahu siapa pelakunya. Tetapi, peristiwa kehilangan motor ini ada orang-orang yang diduga mengetahui. 'Saya lagi makan bakso bersama A, B, dan C. Begitu pulang, motor saya hilang. Sehingga, nama A, B, dan C ini saya sebutkan'. Kira-kira seperti itulah,” jelas Ade Ary.

Oleh karena itu, tugas penyelidik selanjutnya adalah menentukan siapa yang layak ditetapkan sebagai terlapor berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Kasus ini akan diproses dengan merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada di laporannya. Tetapi, terlapornya tidak disebutkan siapa. Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi ketika rekan-rekan bertanya, ‘apakah terlapor? Kapan terlapor?’, ini adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.

Hingga saat ini, menurut Ade Ary, penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi.

“Jadi setiap kami menerima laporan polisi, tahap awal yang dilakukan adalah penyelidikan, yakni proses pendalaman oleh penyelidik untuk mengetahui atau mencari fakta, apakah peristiwa yang dilaporkan itu mengandung dugaan tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Beberapa nama yang telah diperiksa sebagai saksi di antaranya adalah Pakar Telematika Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (alias Dokter Tifa), dan podcaster Michael Sinaga. Selain itu, ada pula Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, hingga Rizal Fadillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Sementara itu, beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan antara lain mantan Ketua KPK Abraham Samad dan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa ada lima inisial yang kemungkinan besar menjadi terlapor, yaitu RS, ES, RS, T, dan K, terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: