Abraham Samad Hadiri Pemeriksaan, Singgung Kebebasan Berpendapat

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan tuduhan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya.
Kedatangan Abraham, turut didampingi sejumlah tokoh seperti Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang; pengacara kondang, Todung Mulia Lubis; hingga eks Sekretaris BUMN, Said Didu.
“Sebagai warga negara, panggilan pertama ini saya datang untuk memenuhi panggilan ini. Agar masyarakat melihat bahwa kita memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada satupun warga yang mempunyai privilege terhadap hukum,” kata Abraham kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Abraham pun merasa heran dengan pemeriksaan ini. Karena posisinya sebagai penyedia forum hanya memberikan ruang untuk siapa saja dapat menuangkan pendapatnya, termasuk kritik.
“Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil. Maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” jelasnya
“Dan yang paling berbahaya lagi, bahwa pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita,” sambung dia.
Maka dari itu, Abraham sangat menyayangkan adanya kasus ini yang dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena dapat menurunkan nilai demokrasi yang selama ini telah dijaga dengan baik.
“Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi. Terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu,” tuturnya.
Sebab, Abraham mengaku kalau podcastnya dibuat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan mengundang sejumlah pihak yang berkompeten dalam beberapa konteks.
“Itu isi podcast saya. Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan, karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Dengan hasil saat ini telah naik ke penyidikan dengan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dikantongi penyidik.
Sementara, total telah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Sedangkan untuk Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya, kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.
Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Sehingga laporan Jokowi dan tiga lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini polisi tengah berproses untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus ini.
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu