Usai Diperiksa, Abraham Samad Sebut Penyidik Polda Metro Jaya Langgar KUHAP

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya dalam materi pemeriksaan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu dilontarkan Abraham setelah diperiksa sekitar 10 jam dengan 56 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Pengingkaran terhadap keadilan, karena mereka (penyidik) tidak paham tentang prosedur atau proses yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Abraham usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Pelanggaran itu diuraikan Abraham karena dalam surat panggilan pemeriksaan dirinya bakal ditanya terkait dengan kejadian konferensi pers yang digelar oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 22 Januari 2025.
Namun, saat pemeriksaan, pernyataan berkembang hingga keluar dari substansi surat panggilan. Abraham mengatakan bahwa penyidik lebih menanyakan tentang podcast YouTube yang dibuatnya dengan narasumber Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadila.
“Jadi, hampir sebagian besar pertanyaan diarahkan ke sana. Oleh karena itu, sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus delicti-nya itu tanggal 22 Januari,” tuturnya.
“Tapi, itu tidak terlalu banyak dielaborasi. Karena kenapa saya katakan tidak terlalu banyak dielaborasi? Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi,” sambungnya.
Dengan begitu, Abraham bersama tim hukumnya saat akhir pemeriksaan menyatakan penyidik telah melanggar KUHAP dalam pengambilan keterangan dirinya karena tidak sesuai dengan surat panggilan.
“Oleh karena itu, tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Karena tidak sesuai dengan surat panggilan. Mengenai tempus dan locus delicti-nya,” imbuhnya.
Namun, Abraham tetap menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdiri atas 24 rangkap sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang dijalani.
“Kita tidak berbicara tentang Abraham Samad, tapi kita berbicara tentang ada upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan sikap kritis dari masyarakat sipil dan sekaligus mempersempit ruang demokrasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dilaporkan langsung Jokowi atas tuduhan ijazah palsunya. Total telah ada 12 orang yang masuk daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lain.
Sementara itu, Jokowi selaku pelapor telah diperiksa dua kali, pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, turut disita ijazah SMA dan S-1 Jokowi untuk diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Jadi, laporan Jokowi dan tiga lain telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini polisi masih melakukan penyidikan untuk nantinya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu