KPK Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Menargetkan PBNU

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 07:30 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 belum mengarah ke institusi atau organisasi keagamaan tertentu.

Pernyataan itu ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo soal dugaan adanya keterlibatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara tersebut.

“Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para kader PBNU dilakukan karena para individu tersebut memiliki jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK fokus mendalami peran-peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” tuturnya.

Budi juga mengatakan lembaga antirasuah melakukan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan tim.

“Penyidikan murni berfokus pada peran pihak-pihak secara individu yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata dia.

Sebelumnya, KPK membuka peluang memeriksa Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah nama penting.

Yahya diketahui merupakan kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang namanya kini mendapat sorotan publik akibat posisinya saat kasus tersebut terjadi di Kementerian Agama.

“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya"

Penyidik sejauh ini sudah melakukan sejumlah pendalaman melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa lokasi, hingga menyita beberapa barang bukti.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” tuturnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyampaikan, aliran dana dari kasus ini mengarah hingga pucuk tertinggi di Kementerian Agama pada periode tersebut.

Asep kemudian menegaskan bahwa jabatan menteri merupakan pucuk tertinggi dalam struktur Kementerian Agama.

“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Asep.

Meski demikian, dirinya tidak menyebut langsung Yaqut sebagai pucuk tertinggi di Kemenag saat itu. Dia justru mengingatkan penerimaan sesuatu tidak harus dilakukan langsung oleh pejabat.

Asep mengatakan ada skema tertentu yang membuat seorang pucuk pimpinan tertinggi tidak langsung menerima uang, melainkan melalui perantara.

"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," kata dia.

"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: