Isi Deklarasi Jakarta dalam PUIC Ke-19: Dorong Sanksi Isolasi terhadap Israel

BeritaNasional.com - Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) Ke-19 menghasilkan Deklarasi Jakarta atau Jakarta Declaration.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang pengesahan hasil konferensi PUIC Ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Deklarasi Jakarta itu harus diadopsi oleh semua negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Isu utama yang diangkat adalah mengenai Palestina.
PUIC Ke-19 menegaskan dukungan atas kemerdekaan Palestina serta menuntut penghentian serangan Israel ke Gaza dan sekitarnya.
Kemudian, PUIC menolak seruan menggusur dan merelokasi penduduk Palestina.
Deklarasi Jakarta itu meminta parlemen anggota PUIC mengadvokasi negaranya untuk mendesak negara-negara menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel.
Kemudian, menyerukan Mahkamah Pidana Internasional menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel.
Puan sebagai ketua sidang mengambil persetujuan atas pembacaan draf resolusi Deklarasi Jakarta. Seluruh anggota sidang menyetujui resolusi tersebut.
"Saya akan meminta persetujuan kepada delegasi untuk pengesahan Jakarta Declaration. Apakah Jakarta Declaration dapat kita sahkan?" tanya Puan selaku Presiden PUIC ke-19.
“Dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT, selawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW, dan dengan kehormatan yang tinggi sebagai tuan rumah Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), izinkan saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh delegasi negara anggota," lanjutnya.
Berikut bunyi resolusi dalam Jakarta Declaration:
"Mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global untuk mengadvokasi pemerintah mereka demi upaya diplomatik terpadu dalam tatanan politik internasional—termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum multilateral lainnya—untuk mendesak semua Negara untuk menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan dari arena global, mematuhi dua pendapat penasihat Mahkamah Internasional, menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel, dan tetap teguh dalam memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu