Catat! MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Senin 22 April Jam 09.00 WIB
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serentak pada hari yang sama. Hal ini sebagaimana dilihat dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang dilihat Sabtu (20/4/2024).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, untuk gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton hingga Minggu (21/4/2024). RPH digelar sebelum penyampaian putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres.
RPH telah resmi digelar setelah semua pihak menyerahkan berkas kesimpulan PHPU kemarin (16/4/2024).
"Sampai dengan tanggal 21 (April), setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres sampai 21 April," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).
MK menargetkan pembacaan putusan PHPU pada 22 April 2024. Karena itu, RPH dilakukan secara maraton.
Fajar mengatakan saat ini belum ada perubahan jadwal kapan putusan PHPU dibacakan.
"Tetap diagendakan di tanggal 22 (April), belum ada perubahan. Sejauh ini, kami mengagendakan pukul 10.00 WIB tanggal 22 (April)," ungkap Fajar.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu