Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Ingatkan Tidak Ada Interupsi
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan interupsi selama putusan dibacakan.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat mengawali sidang.
Kemudian, Suhartoyo juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan membacakan pokok putusan.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan akan digabung baik perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pemohonan yang dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Besok pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus. (Pembacaan hasil putusan) dalam satu majelis ya," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Lebih lanjut terkait teknis persidangan, MK memberikan 14 kursi untuk setiap pihak, termasuk untuk prinsipal dalam ruang sidang.
"Ini kursi sudah dikode masing-masing kan A1, A2, dan seterusnya. Nah itu mereka bisa langsung menggunakan aplikasi yang kita gunakan untuk mengisi A1 itu siapa, A2 itu siapa," jelas Fajar.
"Formasinya kalau dalam sepak bola itu 4-6-4. Jadi di depan itu empat kursi, kemudian di baris kedua itu enam, kemudian yang di belakang itu empat, jadi 14," tambahnya.
Terkait pengamanan, MK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran agedung MK, termasuk juga di ruang sidang," ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu