Mayor Teddy Ikut Debat Capres, MK Tegaskan Tak Langgar Hukum

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
Suasana MK (Beritanasional/Panji)
Suasana MK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, keikutsertaan ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024 tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Hal itu diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul.

Arsul menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengkaji hal tersebut. Hasilnya, tak terdapat pelanggaran Pemilu.

"Permasalahan yang didalikan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ujar Arsul.

"Kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu," tambahnya.

Maka dari itu, Arsul menegaskan bahwa tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: