Putusan sengketa Pilpres 2024

MK Pertanyakan Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - MK Sebut Kegiatan Jokowi Belum Tentu Cawe-cawe Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, Presiden Jokowi belum tentu ikut campur atau cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, kubu Anies-Baswedan tidak dapat menjelaskan hal yang dimaksud dari cawe-cawe dan dampaknya ke Pemilu 2024.

"Menurut Mahkamah, tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Daniel berujar, bukti yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tak dapat dimaknai bahwa Presiden Jokowi berniat untuk cawe-cawe.

"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan, khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," tambahnya.

Maka dari itu, MK tak dapat menemukan hubungan antara cawe-cawe Jokowi dengan potensi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara, salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tegas Daniel.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: