Isu Money Politics Gus Miftah Dibantah MK: Tidak Memenuhi Unsur
BeritaNasional.com - Gus Miftah yang sempat viral membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Pulau Madura, Kamis 28 Desember 2023, jadi perhatian dan pembahasan panas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Hakim MK, Suhartoyo, Senin (22/4/2024), menjelaskan jika bukti video momen politik uang tersebut tidak cukup membuktikan.
"Dalam tayangan video yang dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid, yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa aktivitas Gus Miftah merupakan bersifat pribadi, karena bukan merupakan relawan, anggota, pengurus partai politik atau tim kampanye nasional," paparnya
"Kemudian tayangan video yang dijadikan bukti oleh pemohon tidak cukup meyakinkan Mahkamah, bahwa tayangan video dimaksud adalah merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo. Hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar prabowo," ucap Suhartoyo lebih lanjut.
Tak hanya itu MK juga turut memeriksa bukti Bawaslu yakni temuan Pengawas terhadap video bagi-bagi uang Gus Miftah.
Dimana berdasarkan laporan hasil pengawasan hasilnya dilaksanakan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti temuan.
"Kesimpulannya diperlukan pembuktian unsur pelanggaran Pasal 523 UU pemilu,, bahwa subjek hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disebutkan karena bukan merupakan tim kampanye salah satu pasangan calon," jelasnya
Sebelumnya, Pendakwah yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu menjadi sorotan usai beredar video dirinya tengah membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan.
Dalam video tersebut, terlihat seseorang di belakang Gus Miftah menunjukkan kaos bergambar capres Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan itu, Gus Miftah pun membantah jika melakukan money politics, dan hanya hadir dalam undangan Haji Her, yang mempunyai kebiasaan untuk sedekah tiap hari.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu