Dalil Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral Ditolak MK

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 14:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Elvis)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak laporan kubu Anies-Muhaimin, menilai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tidak netral.

Sebelumnya, ada kliam jika Bey telah mengajak masyarakat untuk memilih Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat pembacaan putusan sengketa pemilu 2024, Senin (22/4/2024).

"Terhadap berita maupun video online tersebut setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidak netralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan," paparnya lebih lanjut.

Kemudian terhadap bukti video yang diajukan oleh pemohon, "setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut," kata Guntur leh lanjut.

Alhasil menurut pandangan Mahkamah Pemohon tidak mengunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: