Putusan sengketa Pilpres 2024

Polemik Cuitan #PrabowoGibran2024 di X Kemenhan, Ini Pandangan MK

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 15:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Elvis)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, persoalan penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 di akun X Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah selesai ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hakim Konstitusi Arsul Sani, berujar bahwa MK menolak dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut bahwa akun X Kemenhan digunakan untuk melakukan kampanye paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Arsul menjelaskan, pegawai dan pejabat Kemenhan yang terlibat dalam unggahan tersebut sudah diperiksa oleh Bawaslu.

"Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam hal ini pegawai ataupun pejabat Kemhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya," ujar Arsul.

Namun, Arsul menilai Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara dalam pemeriksaan kasus tersebut. 

"Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran tidak dilakukan secara komprehensif," ujar Arsul.

Tidak hanya itu, Arsul juga menyebut bahwa pihaknya tidak mendapatkan bukti dari kubu Anies-Muhaimin terkait adanya pelanggaran Pemilu dari cuitan akun Kemenhan tersebut.

"Sementara itu, dalam persidangan Mahkamah tidak mendapat bukti yang meyakinkan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: