Putusan sengketa pemilu 2024

MK Sebut Bansos yang Dibagikan Airlangga Sesuai dengan Tugas

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 15:13 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, membacakan putusan politisasi bantuan sosial atau bansos oleh pejabat pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

MK menyatakan Airlangga tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024.

Arsul menjelaskan mahkamah telah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon; keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan.

"Mahkamah mempertimbangkan meskipun dua kegiatan yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto berhimpitan waktu pelaksanaannya satu dengan yang lainnya, yaitu kegiatan menghadiri HUT Partai Golkar yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya selaku Menteri Perekonomian," papar Arsul, Senin (22/4/2024).

Dan menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

"Tidak ada kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar," ucapnya. 

Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara itu.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Asrul.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: