MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 15:38 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan tidak beralasan menurut hukum. 

Mahkamah berwenang mengadili pemohon a quo, "permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo 

"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tutupnya.

Sebagai catatan untuk permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, tidak dibacakan lengkap seperti Anies Baswedan-Muhaimin, karena dinilai saling berkaitan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: