MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah berwenang mengadili pemohon a quo, "permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap Suhartoyo
"Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum," tutupnya.
Sebagai catatan untuk permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud, tidak dibacakan lengkap seperti Anies Baswedan-Muhaimin, karena dinilai saling berkaitan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu