Putusan sengketa pemilu 2024

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 13:26 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Amar putusan, dalam mengadili eksepsi, menolaK eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Namun, terdapat pendapat beda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang Hakim Konstitusi," ujar Suhartoyo 

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. 

Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan pada 20 Maret 2024. 

Selain itu, Anies-Muhaimin juga ingin MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Adapun sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar sejak Rabu (27/3). Selain Anies-Muhaimin, gugatan yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, kubu pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon dalam sengketa ini dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: