Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Nyatakan Prabowo Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 13:20 WIB
Suasana sidang di ruang MK. (BeritaNasional/Elvis)
Suasana sidang di ruang MK. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, tak ada pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

Adapun dugaan pelanggaran pertama yang didalilkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin iskandar adalah hadirnya Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan saat peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat.

"Pemohon mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan yang dilakukan Prabowo Subiato sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerinda," ujar Guntur.

Sayangnya, kubu Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video yang diunggah oleh Partai Gerindra. Justru, mereka memberikan bukti dari media nasional.

"Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," tegas Guntur.

Selain itu, Guntur berujar bahwa tidak ada larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain.

"Hal ini tidak pula dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu karena berdasarkan bukti yang dilampirkan Pemohon yang merupakan tangkapan berita kegiatan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Menhan bukan dalam kegiatan kampanye," ucap Guntur.

Selanjutnya, kegiatan yang dipersoalkan adalah salah Prabowo menghadiri acara di Banyumas dan Kuningan serta program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing.

Guntur mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup pelanggaran yang dilakukan dari kegiatan tersebut.

"Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh Pemohon," kata Guntur.

"Bahwa terlebih hasil pengawasan Bawaslu tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: