Putusan sengketa Pilpers 2024

MK Sebut Endorsement Tak Langgar Aturan Pemilu 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 12:33 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di MK. (BeritaNasional/Elvis )
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di MK. (BeritaNasional/Elvis )

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui, adanya hubungan antara endorsement  figur publik terhadap elektabilitas peserta Pemilu 2024.

Hal ini diucapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Dalam pendekatan doktriner terutama terkait dengan ilmu sosial-politik terutama terkait psikologi massa, tidak dapat disangkal adanya kaitan/korelasi positif antara dukungan atau endorsement terang-terangan maupun tertutup dari seorang public figure terhadap kontestan peserta Pemilu," kata Arsul.

Korelasi positif ini, tambah Arsul, menjadi argumentasi para hakim dalam mempertanyakan mengapa Undang-Undang kepemiliuan mengakomodir adanya tahapan kampanye serta keberadaan juru kampanye.

"Tidak lain karena juru kampanye menjadi figur yang diharapkan mampu menarik dukungan masyarakat dan mengalihkan dukungan tersebut kepada kontestan yang didukung sang juru kampanye," ujar Arsul.

Maka dari itu, adanya endorsement  tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.

"Bahwa akan tetapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur, sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan," jelas Arsul.

"Hal yang menjadi celah tersebut adalah tindakan endorsement pemberian dukungan terang-terangan dari Presiden petahana kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu in casu anak Presiden petahana," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: