KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Badilum Terkait Kasus Eksekusi Sengketa Lahan di PN Depok
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Adapun dua saksi yang hadir yaitu Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Zubair serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Irma Susanti.
“Para saksi hadir. Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berterkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
KPK masih melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dan memastikan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperdalam konstruksi peran pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, KPK juga mendalami soal alur inisiatif hingga dugaan adanya perintah suap terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Budi mengatakan, pendalaman itu dilakukan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Di antaranya, Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, serta Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP) Ferdinand Manua.
"Terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja?” ujar Budi.
“Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," tambahnya.
Budi juga menyampaikan pemeriksaan ini diperlukan guna mengetahui potensi keterlibatan pihak lain dalam skema suap.
"Nanti masih akan terus dikembangkan. Apakah ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran penting dalam proses dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di PN Depok tersebut," ujar Budi.
Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.
Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.
Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.
Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan Juru Sita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.
Tugas ini disertai permintaan fee Rp1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma.
Nilai Rp1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp850 juta.
Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.
Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada juru sita yang menjalankan eksekusi.
Penyerahan uang Rp850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.
Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







