MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Soal Sengketa Pilpres 2024

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 22 April 2024 | 16:19 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan paslon 01 dan paslon 02. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK juga menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Komentar: