Otto Hasibuan Apresiasi MK Tak Diskualifikasi Prabowo-Gibran
BeritaNasional.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa MK tidak dapat mendiskualifikasi pasangan calon manapun. Sebab, kewenangan tersebut berada di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Selama ini kita jelaskan kepada masyarakat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang dengan alasan ada Undang-Undang Pemilu yang mengatur sebenarnya pelanggaran administratif hanya menjadi kewenangan daripada Bawaslu," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Namun, lanjut Otto, MK hari ini memberikan kejutan karena mengaku berwenang mengadili urusan pelanggaran administratif dengan beberapa catatan.
"Alasannya dia (MK) berwenang adalah mereka ingin menjaga, mengawasi siapa tahu kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara optimal, maka mereka akan memeriksanya, itu alasan utama dari Mahkamah Konstitusi," ujar Otto.
Meski mengaku berwenang, Otto mengapresasi MK yang tetap tidak mengdiskualifikasi Prabowo-Gibran untuk menghormati tanggung jawab Bawaslu.
"Mahkamah Konstitusi mengatakan karena pengaduan-pengaduan ini telah diajukan ke Bawaslu dan Bawaslu telah menindaklanjuti pengaduan-pengaduan atau dugaan pelanggaran-pelanggaran yang diajukan 01 03 ini ke Bawaslu, maka Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak terbukti lagi ada pelanggaran," jelas Otto.
"Terhadap dugaan-dugaan kecurangan yang dituduhkan oleh 01 dan 03 tapi tidak dilaporkan atau tidak diadukan ke Bawaslu, Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa mereka telah melepaskan haknya untuk melaporkan itu karena mereka tidak melaporkan," tambahnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu