Pilpres 2024

Lusa, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 22 April 2024 | 19:06 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo)
Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto/Tim Prabowo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, pihaknya bakal menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pemenang Pilpres 2024 pada Rabu (24/4/2024) mendatang.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB, dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Maka dari itu, Hasyim menegaskan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu 2024 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

"Terhadap semua pokok permohonan, baik permohonan yang diajukan oleh paslon 1 atau nomor 3 atau dalam perkara nomor 1 dan 2, itu dinyatakan bahwa semua pokok permohonannya adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (22/4/2024).

"Amar putusan, dalam mengadili eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Namun, terdapat pendapat beda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang Hakim Konstitusi," ujar Suhartoyo sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: