Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 22 April 2024 | 22:28 WIB
Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat di Gedung MK. (BeritNasional/Elvis).
Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat di Gedung MK. (BeritNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut mengucapkan selamat kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Adapun ucapan itu disampaikan Anies-Muhaimin usai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran. Selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," ujar Anies sebagaimana dikutip dari akun YouTube pribadinya, Senin (22/4/2024).

Anies mengatakan dirinya sangat meyakini Prabowo akan bisa mengemban tugas negara saat memimpin Indonesia. Apalagi, Prabowo merupakan seseorang yang sudah mengalami pendidikan modern sejak usia belia.

"Maka Pak Prabowo paham betul bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi dalam partner dalam bernegara, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, lalu menjamin kebebasan media sebagai pilar ke-4 demokrasi," tutur Anies.

"Serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam suara, mengemukakan pendapat, berkumpul, dalam sebuah proses demokrasi. Saya percaya bahwa Pak Prabowo sebagai orang patriotik akan mengembalikan dan akan menjaga nilai-nilai demokrasi di masa depan indonesia," tambah Anies.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Amar putusan, dalam mengadili eksepsi, menolaK eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: