Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Ngaku Menyesal

Oleh: Mufit
Selasa, 23 April 2024 | 13:13 WIB
Ilustrasi pembunuhan wanita hamil (Foto/Pixabay)
Ilustrasi pembunuhan wanita hamil (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pria berinisial A (27) yang merupakan pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial RN (34) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku menyesali perbuatannya

Dia pun menyampaikan minta maaf kepada keluarga korban karena telah menghabisi nyawa RN. Dia juga mendoakan korban agar ditempatkan di tempat terbaik.

"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata dia dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

A mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.

"Sudah menjalin hubungan tiga tahun," ungkap A.

Atas perbuatannya tersebut, dia terancam hukuman 15 tahun penjara disangkakan Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arief Setyawan mengatakan, pelaku disangkakan pasal tersebut karena telah menghilangkan nyawa korban.

"Ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," kata Gidion di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, Gidion menyebut bahwa pihaknya terus akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain," ujarnya.

"Kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," tuturnya.

Adapun motif pembunuhan, tambah Gidion, karena pelaku ingin menggurkan bayi yang ada di dalam janin korban. Sebab, RN dalam kondisi hamil di luar pernikahan.

Dalam proses aborsi tersebut, kata Gidion, korban mengalami pendarahan karena aborsi tidak dilakukan secara profesional.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, karena tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan. Dalam pendaran ini dan tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," terangnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: