Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Selasa, 23 April 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pria berinisial A yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan tewas di kawasan Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arief Setyawan mengatakan, pelaku terjerat Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," kata Gidion dalam konfrensi pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut, Gidion menyebut bahwa pihaknya terus akan melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain," ujarnya.

"Kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," tuturnya.

Adapun motif pembunuhan, tambah Gidion, karena pelaku ingin menggurkan bayi yang ada di dalam janin korban. Sebab, RN dalam kondisi hamil di luar pernikahan.

Dalam proses aborsi tersebut, kata Gidion, korban mengalami pendarahan karena aborsi tidak dilakukan secara profesional.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya, karena tidak dengan standar kesehatan maka kemudian mengalami pendarahan. Dalam pendaran ini dan tidak melakukan pertolongan secara cepat terhadap korban," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: