Gara-gara Tak Dikasih Pinjam Rp 300 Ribu, Wanita di Tangerang Tega Bunuh Keponakan

Oleh: Mufit
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap motif seorang ibu rumah tangga berinisial LN (40) yang tega menghabisi nyawa keponakan perempuannya sendiri, EV (7), di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan pembunuhan ini terjadi karena pelaku sakit hati kepada ibu korban yang merupakan adik kandungnya. Sang pelaku sempat meminjam uang Rp 300 Ribu, tetapi tidak diberikan.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan dilaporkan pukul 21.00," kata Kombes Zain kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Kombes Zain mengatakan EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30, korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Merasa curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, untuk memberitahukan situasi anaknya. WN dan A bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.

"Pada pukul 20.00 WIB, ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekitar 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelasnya.

Mendapati anaknya sudah lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun,, sesampainya di Rumah Sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal.

Atas kejadian itu, orang tua anak melapor ke Polsek Teluknaga guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti berupa CCTV, polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) dan langsung menangkapnya.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisis CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit.

Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpan di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi kejadian.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar membuat seolah-olah EV sebagai korban pencurian emas.

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalur napas.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga untuk diselidiki lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

"Pelaku dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: