Polri Minta Imigrasi Cabut Paspor 2 Tersangka Kasus Modus Magang ke Jerman

Oleh: Mufit
Jumat, 26 April 2024 | 19:01 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.

Salah satu langkah yang diambil Bareskrim Polri adalah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap kedua tersangka yang masih ada di Jerman.

Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Kendati begitu, Djuhandani belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut. Dia menyebut pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.

"Namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi," ucapnya.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka itu. Menurut Djuhandani, hal ini sedang berproses.

"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter," tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: