Bareskrim Selidiki Laporan Ridwan Kamil soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Lisa Mariana

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terhadap Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik imbas dari polemik klaim Lisa yang memiliki hubungan gelap dengan RK.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/4/2025).
Kendati demikian, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri mendalami laporan tersebut guna menentukan direktorat yang akan menangani kasus tersebut.
"Ya, tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin nanti direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Sebelumnya, RK secara resmi telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat langsung RK dengan surat laporan polisi teregistrasi nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim, Jumat (18/4/2025).
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar, saat dikonfirmasi.
RK melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Sementara itu, Muslim menyebutkan RK telah membantah memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Kliennya itu juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.
Dengan begitu RK, lanjut Muslim, menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan RK jika atas perintah hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu