Kadis LH Tangsel jadi Tersangka Korupsi Proyek Kelola Sampah, Nilainya sampai Rp 75 Miliar

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan (Tangsel) inisial WL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan WL diduga telah melakukan persekongkolan dengan Direktur PT EPP inisial SYM dalam pengerjaan proyek pengelolaan sampah di Tangsel.
"Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75,9 miliar," kata Rangga dalam keterangan tertulis Rabu (16/4/2025)
Secara rinci dari Rp75,9 miliar proyek pengelolaan sampah terbagi dalam Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan layanan pengelolaan sampah Rp25,2 miliar.
Sementara untuk awal mula kasus ini, terjadi saat WL yang memenangkan PT EPP sebagai tender proyek pengelolaan sampah Rp75 miliar pada 2024. Kemudian bersekongkol dengan SYM untuk mendapat keuntungan lebih.
Yaitu, agar PT EPP tidak hanya memegang proyek pengangkutan sampah, tapi juga dapat mengelola sampah dengan membantu mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Hanya saja, dalam kasus ini PT EPP diduga tidak melaksanakan pengerjaan pengelolaan sampah. Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan mengelola sampah.
Sadar dengan kekurangan tersebut, WL dan SYM pun telah bersepakat membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk mengelola sampah.
Adapun, dalam proses pengerjaannya WL dan pihak yang terkait telah menentukan titik lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut. Namun, lokasi itu tidak memenuhi kriteria yang ada.
"Secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu