KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah La Nyalla dan Kantor KONI Jawa Timur

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 14:49 WIB
Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan erat dengan mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, dalam kasus dugaan korupsi.

Dua lokasi tersebut adalah kediaman pribadi La Nyalla di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).

Menurut Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.

"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI," ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Fitroh juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan di KONI Jatim berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019.

"Ya, betul (terkait La Nyalla sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010–2019)," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari total 21 tersangka, empat orang merupakan penerima yang berstatus sebagai penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap. Dari kelompok pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.

Meski para tersangka sudah ditetapkan, KPK belum mengumumkan identitas maupun detail perbuatan pidana yang dilakukan, hingga proses penyidikan dinilai cukup untuk disampaikan ke publik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: