Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut Terungkap, Sudah Dicurigai Sejak Lama

BeritaNasional.com - Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap para pasien yang dilakukan Dokter Kandungan M. Syafril Firdaus ternyata telah dicurigai sejak lama. Ketika dirinya mulai praktik di klinik daerah Garut Jawa Barat.
“Ada memang ada (pasien yang curiga),” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Joko menjelaskan kecurigaan itu telah didapat pihak kepolisian berdasarkan pengakuan dari salah satu korban yang ternyata sudah sejak lama sempat mengadu ke salah satu dokter lain di klinik tersebut.
“Yang pengaduan. Salah satunya yang kita periksa itu. Merasa terganggu atau tidak enak, merasa dilecehkan, mengadulah ke dokter satunya atau dokter wakil direkturnya,” kata dia.
“Dari situ timbul kecurigaan, sampai adanya viral itu akhirnya memberanikan diri untuk melapor,” tambahnya.
Sementara, Joko menyebut untuk saat ini masih hanya ada dua korban yang resmi melapor ke pihak kepolisian. Di mana, kemungkinan kejadian pelecehan seksual itu terjadi antara rentang waktu Januari 2023 sampai Desember 2024.
“Itu masih pendalaman, kita juga membuka posko pengaduan. Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap dokter kandungan yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) di sebuah klinik swasta.
“Dokter sudah diamankan,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi Selasa (15/4/2025).
Karena masih dalam pemeriksaan oleh penyelidik Polres Garut, Surawan pun belum bisa banyak berkomentar. Dia hanya menyebut jika korban yang tercatat saat ini berjumlah dua orang.
“Sementara saat ini ada 2 korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya,” sebutnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu