Polisi Serahkan Jukir Liar yang Patok Tarif Rp 60 Ribu di Tanah Abang ke Dinas Sosial

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 April 2025 | 11:39 WIB
Momen Jukir Liar di Tanah Abang diamankan polisi. (Foto/Instagram)
Momen Jukir Liar di Tanah Abang diamankan polisi. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Seorang juru parkir (jukir) liar terpaksa diamankan oleh petugas kepolisian karena mematok tarif tinggi kepada para pengunjung Pasar Tanah Abang. Aksi penangkapan jukir liar tersebut sempat viral di media sosial.

Dikutip melalui akun Instagram @warungjurnalis, tampak seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya digelandang oleh anggota polisi berpakaian preman.

Meski sempat melawan, pria yang mengenakan pakaian hijau muda itu akhirnya pasrah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jukir liar tersebut kerap meminta tarif parkir sebesar Rp60 ribu kepada para pengemudi mobil.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan jukir liar berinisial AF alias D (36), warga Kalideres, Jakarta Barat.

“Sudah diamankan. Benar demikian tarif yang dipatok,” ujar Haris saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau menyampaikan bahwa setelah diamankan, AF telah diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.

“Iya, kita sudah serahkan ke Dinas Sosial kemarin,” ungkapnya.

Martua menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan karena tindakan AF tidak masuk ke dalam ranah pidana. Masalah parkir, menurutnya, menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Selain itu, hingga saat ini belum ada korban yang melapor secara resmi.

“Kita sudah undang korbannya, tapi tidak ada yang datang. Setelah kita telusuri, tidak ada unsur pidana karena tidak ada laporan korban. Jadi semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: