Hadapi Sengketa Pileg, PPP Berharap Hakim MK Kaji Ulang Perolehan Suara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 27 April 2024 | 20:00 WIB
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (27/4).(BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (27/4).(BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersiapkan sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

PPP berharap MK mengkaji kembali perolehan suara PPP pada Pemilu 2024.

"Kami berharap para hakim MK yang mulia bisa memberikan kajian ulang dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Itulah yang menjadi harapan PPP," kata Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu (27/4).

PPP sudah menyiapkan data-data dan fakta di lapangan untuk menghadapi sidang sengketa pileg mendatang.

"PPP sudah mempersiapkan diri dengan baik. Tentu, PPP sesuai dengan fakta dan data yang kami peroleh di lapangan karena merupakan mandat dari rakyat yang harus saya pertanggungjawabkan, harus saya pertanggungjawabkan," kata Mardiono.

Perbedaan suara PPP, kata Mardiono, sekitar 600 ribu suara dengan hasil penghitungan KPU dan hasil yang dimiliki PPP.

"Ya, perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki PPP secara umum sekitar 600 ribu. Tetapi, memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntut kepada MK," jelas Mardiono.

"Nah, nanti berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai MK. Kami akhirnya mempersilakan MK untuk menelaah, meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: