KemenPPPA Prihatin 8 Dosen dan 3 Tenaga Pendidik Jadi Korban Kekerasan Seksual

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 28 April 2024 | 16:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo oleh rektor, mendapat perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modus-nya pun berbeda-beda. Dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA dalam keterangan pada Minggu, (28/4/2024).

Lebih lanjut Ratna menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Pihaknya mengapresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.

Sementara dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: