MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pileg 2024, Agenda Dengar Pokok Permohonan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 April 2024 | 10:58 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, MK akan mendengarkan permohonan para pemohon dalam agenda ini.

“Agendannya hari ini sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan,” ujar Fajar di MK, Senin (29/4/2024).

“Yang nanti juga sudah didengar oleh seluruh para pihak, terutama termohon dan pihak terkait,” tuturnya.

Setelah sidang pendahuluan Selasa, Fajar mengatakan MK akan memberi kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan jawaban.

“Kesempatan bagi termohon menyampaikan jawaban termohon, nanti kesempatan pihak terkait menyampaikan keterangan pihak terkait, bawaslu, baru pembuktian,” kata dia.

Terkait mekanisme sidang, Fajar mengatakan MK sudah membagi tiga panel untuk mengurus 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fajar mengatakan Panel I akan menangani 103 perkara, sedangkan panel II dan III akan menangani masing-masing 97 perkara.

“MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi,” ujar Fajar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: