Anwar Usman Diganti saat Adili Pileg PSI

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 April 2024 | 11:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti susunan hakim di Panel III dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu legislatif (Pileg) terkait PSI, Senin (29/4/2024).

Dalam persidangan itu, posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam jajaran panel hakim konstitusi III digantikan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

"Kenapa (perkara) ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI. Maka, ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel III untuk perkara ini tidak bisa mengadili,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang Gedung MK.

“Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Guntur Hamzah," imbuhnya.

Sebagai catatan, dalam sidang sengketa Pileg pemeriksaan dilakukan tiga panel yang diisi tiga hakim konstitusi. Namun, terdapat satu perkara yang melibatkan PSI sebagai pihak terkait pada Panel III.

Oleh sebab itu, Anwar yang merupakan anggota Panel III diganti lantaran memiliki hubungan paman-keponakan dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: