KPU Siap Hadapi Sengketa PHPU Pileg di MK

Oleh: Panji Septo R
Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB
Suasana KPU (Beritanasional/Oke Atmaja)
Suasana KPU (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, ada 297 perkara terkait PHPU dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“KPU telah siap menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR/DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada 23 April 2024 lalu,” ujar Afifudin dalam keterangannya dikutip Senin (29/4/2024).

Afifudin menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan ke MK.

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti," tuturnya.

"Yang diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024, berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," imbuhnya.

MK akan segera menggelar PHPU Pileg 2024 untuk menangani menangani 297 perkara dengan metode paralel tiga panel.

Pemeriksaan perkara akan dilakukan orang Hakim Konstitusi per-panel. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah guna menangani 103 perkara.

Sedangkan Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian, Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih akan menangani 97 perkara sisanya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: