Mangkir Sidang Etik, Dewas Gagal Adili Gufron

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengadili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut Anggota Dewas Syamsuddin Haris, pihaknya sudah membuka sidang namun Ghufron mangkir dalam agenda tersebut.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Ghufron tidak hadir," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Haris mengatakan, Ghufron tak bisa hadir lantaran wakil pimpinan lembaga antirasuah itu sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," tuturnya. 

Sebelumnya, Ghufron dan Albertina ho terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina gak berwenang meminta analisis transaksi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: