Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Unpam

Oleh: Mufit
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08 WIB
Ilustrasi terduga pelaku. (Foto/Freepik)
Ilustrasi terduga pelaku. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Terduga pelaku penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di kawasan Babakan, Setu, Tangerang Selatan, disebut diamankan.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya mengamankan lebih dari satu yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. 

"Yang sudah kami amankan lebih dari satu orang," kata Alvino saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).

Lebih lanjut, Alvino mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan memintai keterangan kepada terduga pelaku. 

“Saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.

Sebelumnya, Viral di media sosial yang diduga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban penganiayaan di kelurahan Babakan,Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu (5/5/2024) malam.

Sebagaimana dilihat dari akun @KatalikG, penganiayaan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang berdoa rosario. Akibat kejadian itu seorang mahasiswi diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga sekitar.

“Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas Rohani berkumpul dan berdoa Rosario. Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa,” tulis akun tersebut.

Mengenai hal tersebut, Polres Metro Tangerang Selatan langsung turun tangan untuk  menyelidiki kasus dugaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan saat melakukan ibadah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya bakal mengecek tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengecek fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP masih diselidiki fakta-fakta di TKP," katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (6/5/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: