TikTok Gugat Pemerintah AS, Ini Alasannya

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 08 Mei 2024 | 20:00 WIB
TikTok guga Pemerintah AS (Foto/Pixabay)
TikTok guga Pemerintah AS (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Aplikasi TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, pada Selasa (7/5/2024) mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang memaksa ByteDance menjual aplikasi tersebut atau menghadapi larangan nasional di AS.

Dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024), Presiden AS Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS.

"Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia.

TikTok menjelaskan,untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia.

TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

"Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," TikTok melanjutkan.

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: