6 Tersangka Penyelundupan Pil Ekstasi dari Belgia Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh: Mufit
Rabu, 08 Mei 2024 | 19:30 WIB
Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional. (Foto/Humas Polri)
Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Enam tersangka terancam penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 20 ribu pil ekstasi yang dikirim dari Belgia dan Belanda melalui Kantor Pos Indonesia, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Penyelundupan barang haram tersebut dapat digagalkan oleh Joint Operation Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi menjelaskan pelaku menyelundupkan barang haram tersebut dengan dibungkus berkedok sparepart dan bingkisan kado. 

"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, Rusman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bungkus plastik bening yang berisi ribuan butir pil ekstasi.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.

Pada penindakan kedua, tim joint operation menyita paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Senin (22/4/2024) beberapa pekan lalu.

"Modusnya sama, yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine. Namun, saat diperiksa, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," katanya.

Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisi pil ekstasi tersebut.

"Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi," katanya.

Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.

"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: