Polda Metro Jaya Didesak Hentikan Kasus 14 Tersangka Aksi May Day 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Juni 2025 | 14:17 WIB
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud) di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud) di Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud) mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus pidana terhadap 14 orang yang ditetapkan tersangka atas kerusuhan demonstrasi saat MayDay 2025 atau hari buruh internasional di Gedung DPR/MPR RI.

Perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam Taud, Astatantica Belly Stanio mengatakan permohonan SP3 untuk menghentikan kasus, karena tindakan itu bisa berimbas penyempitan terhadap ruang sipil dalam negara demokrasi.

“Sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3,” kata Astatantica kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Senada dengan itu, Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini juga menyayangkan akan adanya penetapan tersangka ini. Terlebih dengan dijeratnya Mahasiswa Filsafat UI Semester 6 Cho Yong Gi yang kekinian telah ditetapkan tersangka. 

“Kami menerima informasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi bahwa terdapat 14 orang yang ditangkap termasuk salah satunya adalah Cho Yong Gi merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia,” kata Ikhaputri.

Penetapan ini, akui Ikhaputri, sangat disesalkan karena posisi Cho Yong Gi yang kala itu bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Tetapi, tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap oleh petugas.

“Kami berharap dengan fakta-fakta yang kami sampaikan ini pihak Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, turut hadir Dosen UI Taufik Basari yang menyatakan akan mengawal kasus ini. Terlebih, ada mahasiswanya yang turut ditetapkan sebagai tersangka akibat demo Mayday di DPR/MPR.

“Mengawal dan memberikan dukungan terhadap mahasiswa filsafat yang diperiksa sebagai tersangka aksi May Day,” tutur Taufik.

Politis Partai NasDem sekaligus Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut, pun menyatakan kalau tindakan Cho bersama para tersangka lainnya saat itu sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

“Iya karena Cho Yong GI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari 14 tersangka yang semua sama-sama sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat dalam aksi May Day kemarin,” tuturnya.

Adapun sejauh ini diketahui untuk tersangka sebelumnya sempat diumumkan sebanyak 13 orang, yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Kemudian ada JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional. Meski begitu, saat pemeriksaan mereka sempat mangkir tidak memenuhi panggilan.

Hingga akhirnya bertambah satu tersangka lainnya yakni Mahasiswa Filsafat UI Semester 6, Cho Yong Gi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau 218 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau 218 KUHP.

Meski demikian terkait dengan kabar 14 orang ditetapkan tersangka, Kasubdit Penmas Bidhumas PMJ, AKBP Reonald Simanjuntak hanya mengatakan kalau pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“7 yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok ya. sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir,” ucap Reonald saat dikonfirmasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: