Polri Buru WN Iran Otak Pemasok 20 Ribu Pil Ekstasi ke Indonesia
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial RA yang memasok atau menyelundupkan sebanyak 20 ribu pil ekstasi dari Belgia ke Indonesia yang dikirim melalui Pos Indonesia.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan pil ekstasi tersebut.
"Tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut. Sekarang kita sedang melakukan pendalaman, sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Arie kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Arie menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang berupa sparepart dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda.
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," ujarnya.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," sambungnya.
Pada penindakan kedua, tambah Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 12 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu