Kecelakaan Rombongan SMK Kencana Depok, Polisi Diminta Berani Sanksi Pengusaha Bus
BeritaNasional.com - Pihak kepolisian diminta untuk berani memperkarakan pengusaha bus pariwisata yang kecelakaan ditumpangi rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, di Ciater Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan pengamat Transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
Djoko menduga ada permasalahan tidak taat administrasi dari perusahaan bus atas insiden kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang menyebabkan 12 orang meninggal.
"Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pengusaha lama, yang tidak taat administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan,” kata Djoko dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Djoko menuturkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap kasus kecelakaan tersebut, bus yang ditumpangi para pelajar, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG, tidak terdaftar dan kir-nya mati tanggal 6 Desember 2024. Data BLUe menunjukkan bahwa bus itu milik PT Jaya Guna Hage.
Lalu, diduga bus tersebut armada AKDP (Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi) yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri.
Menurut Djoko, diprediksi bus tersebut sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata. Adapun umurnya diperkirakan mencapai hingga 18 tahun. Dengan informasi yang dihimpun tersebut, dia menyebut perusahaan bus tidak taat administrasi.
“Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online,” kata Djoko.
Djoko menyebut, dengan kondisi itu, pengawasan terhadap bus pariwisata sudah seharusnya diperketat. Selain itu juga mestinya ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
"Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan, termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu