Pandangan PDIP soal Wacana Revisi UU Kementerian Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Mei 2024 | 20:02 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Dokumentasi PDIP)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/Dokumentasi PDIP)

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan menilai belum ada urgensi untuk melakukan revisi UU Kementerian Negara. Revisi itu bermaksud agar jumlah kementerian menjadi lebih fleksibel.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, UU Kementerian Negara yang berlaku masih visioner untuk menjawab tantangan ke depan. 

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU kementerian negara yang ada sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," kata Hasto di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Namun, Hasto mengamini setiap presiden memiliki kebijakan masing-masing soal kementerian. Seperti Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri yang menggabungkan kementerian perdagangan dengan perindustrian. Kemudian, Presiden Joko Widodo yang membentuk lembaga Badan Ekonomi Kreatif di periode pertama.

"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan, tetapi bagi PDIP UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," katanya.

Hasto mengingatkan, dalam menyusun kabinet perlu diperhatikan efektivitas dan efisiensi. Bukan masalah akomodasi politik semata.

"Menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi karena kepemimpinan nasional di dalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," jelasnya.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendorong adanya revisi UU Kementerian Negara. Tujuannya ialah menambah jumlah kursi kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara lebih fleksibel agar tidak kaku menetapkan jumlah kementerian. Karena setiap pemerintahan berbeda kebutuhannya.

"Ya, revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (12/5/2024).

Muzani mengatakan, dari presiden ke presiden memiliki tantangan yang berbeda. Nomenklatur pemerintahan selalu berbeda karena programnya juga berbeda. Karena itu, dalam setiap presiden selalu terjadi perubahan nomenklatur kementerian.

"Masalahnya, nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda, itu yang menyebabkan saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan. Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum," jelas Muzani.

Karena setiap presiden memiliki kebutuhan berbeda, Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara bersifat fleksibel dan tidak kaku pada jumlah dan nomenklatur. Maka itu, Gerindra mendorong adanya revisi.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," katanya.

Gerindra mendukung revisi UU Kementerian Negara itu dilakukan sebelum berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan," kata Muzani.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: