Alex Bela Ghufron Usai Diperiksa Dewas KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:18 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membela Nurul Ghufron usai menjadi saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku lembaga antirasuah.

Menurut Alex, Ghufron tak melanggar etik meski diduga membantu memutasikan ASN Kementerian Pertanian (Kementan) atas dasar kemanusiaan dan membantu saja.

"Kalau saya pribadi nggak ada (melanggar etik). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah,” ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (14/5/2024).

Dalam pandangan Alex, Ghufron hanya berusaha membantu temannya yang dipersulit mengajukan mutasi di Kementan.

“Padahal sudah lebih dari satu tahun mengajukan mutasi. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga," tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut merupakan pandangannya saja. Dirinya mengaku tak mengetahui pandangan dewas terkait cara Ghufron membantu koleganya.

"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya. Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya nggak tahu. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggi lah," kata dia.

Sebelumnya, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena berhubungan dan memuluskan mutasi ASN Kementan.

Di sisi lain, ia juga melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: