TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran

Oleh: Elvis Sendouw
Selasa, 14 Mei 2024 | 15:36 WIB
Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TB Hasanuddin mengungkapkan alasan sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang menjadi polemik, karena adanya saran agar dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). TB Hasanuddin tidak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Komentar: