TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran
![TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/galeri/tb-hasanuddin-beberkan-alasan-revisi-uu-penyiaran0-14052024-154419.jpg)
![TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/galeri/tb-hasanuddin-beberkan-alasan-revisi-uu-penyiaran1-14052024-154419.jpg)
![TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/galeri/tb-hasanuddin-beberkan-alasan-revisi-uu-penyiaran2-14052024-154419.jpg)
![TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/galeri/tb-hasanuddin-beberkan-alasan-revisi-uu-penyiaran3-14052024-154419.jpg)
![TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran Anggota komis I TB Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)](https://beritanasional.com/storage/galeri/tb-hasanuddin-beberkan-alasan-revisi-uu-penyiaran4-14052024-154419.jpg)
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TB Hasanuddin mengungkapkan alasan sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang menjadi polemik, karena adanya saran agar dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). TB Hasanuddin tidak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
3 minggu yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu