TB Hasanuddin Beberkan Alasan Revisi UU Penyiaran





BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). TB Hasanuddin mengungkapkan alasan sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang menjadi polemik, karena adanya saran agar dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). TB Hasanuddin tidak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu