PKS Puji Perubahan Norma UU Kementerian Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 20:30 WIB
Situasi rapat paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Situasi rapat paripurna DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung perubahan UU Kementerian Negara. Salah pasal yang diubah adalah Pasal 15 bahwa jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Mardani memuji perubahan itu sesuai dengan efektivitas pemerintahan. Ketua DPP PKS ini menilai hal itu sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Memang ada norma baru. Salah satu yang saya lihat, diserahkan kepada presiden sesuai dengan efektivitas. Ini norma yang sangat bagus. Karena bagaimanapun, sistem kita presidensial. Jadi, biarkan presiden yang memutuskan bertambah kah atau berkurang," katanya saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut Mardani, kalau jumlah kementerian ditentukan dengan angka yang baku, kewenangan presiden dalam sistem presidensial akan hilang.

"Karena kalau kita menetapkan 39, 32, 42, dan seterusnya, maka sebetulnya itu menghilangkan wewenang sistem presidensialisme kita, karena itu sangat menarik," katanya.

Mardani mengamini setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda. Karena itu, kebutuhan kementerian akan berbeda-beda.

Namun, anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan ada catatan perlunya reformasi birokrasi. Selalu berlaku rumus miskin struktur, kaya fungsi.

"Jumlah strukturnya tidak banyak, tapi fungsinya banyak. Ketika punya struktur yang ramping, tetapi fungsinya banyak, ini akan memudahkan koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan birokrasi yang menjadi ramping," ujar Mardani.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: